PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri menetapkan besaran minimal BPIH khusus.
(2) BPIH khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Bank syariah dan/atau bank umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
