PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 36
BAB 3 — PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma: a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan;
b. terus . . .
b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan; c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat; e. mendidik dan dinamis.
