PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 35
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri; (2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur; (3) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota; (4) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
