PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENGAWASAN
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.
