PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENGAWASAN
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
