PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya. MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
