PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di- luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN ...
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
