PP
PENGUPAHAN
Pasal 66
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015
,
ttd.
