PP
PENGUPAHAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGHASILAN YANG LAYAK
(1) Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya
keagamaan.
(2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:
- bonus;
- uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
- uang servis pada usaha tertentu.
