PP
PENGUPAHAN
Pasal 56
BAB 7 — PENGENAAN DENDA DAN PEMOTONGAN UPAH
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari
raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk
tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Bagian Kedua Pemotongan Upah
