PP
PENGUPAHAN
Pasal 54
BAB 7 — PENGENAAN DENDA DAN PEMOTONGAN UPAH
(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.
(2) Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda,
besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
