PP
PENGUPAHAN
Pasal 51
BAB 6 — HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
terdiri atas:
denda;
ganti rugi;
pemotongan Upah untuk pihak ketiga;
uang muka Upah;
sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
hutang . . .
- hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha; dan/atau
- kelebihan pembayaran Upah.
(2) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
