Pasal 49
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral
provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
(4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
