PP
PENGUPAHAN
Pasal 34
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon terdiri atas:
- Upah pokok; dan
- tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada Pekerja/Buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar Pekerja/Buruh dengan subsidi, maka sebagai Upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh Pekerja/Buruh.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Pengusaha memberikan Upah tanpa
tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon dihitung dari besarnya Upah yang diterima Pekerja/Buruh.
