PP
PENGUPAHAN
Pasal 26
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang
tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
- untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah;
- untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
- untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.
(2) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh
perempuan yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari.
(3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang
tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh . . .
- Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
- menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
- anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
