Pasal 24
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak
masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
(2) Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena alasan:
- berhalangan;
- melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau
- menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
Pekerja/Buruh . . .
- Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan
- Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
- menikah;
- menikahkan anaknya;
- mengkhitankan anaknya;
- membaptiskan anaknya;
- isteri melahirkan atau keguguran kandungan;
- suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
- anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.
(4) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- menjalankan kewajiban terhadap negara;
- menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
- melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
- melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
- hak istirahat mingguan;
- cuti tahunan;
- istirahat panjang;
- cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau
- cuti keguguran kandungan.
