PP
PENGUPAHAN
Pasal 18
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang
telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
(2) Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati
jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
