Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 264
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2014
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
I. UMUM
Pada umumnya masyarakat yang berada di wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, dan kesehatan serta terisolasi dari wilayah sekitarnya. Hal itu disebabkan karena Pemerintah dan Pemerintah Derah belum memprioritaskan pembangunan di wilayah tertinggal secara maksimal, karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung. Di samping itu, dukungan sektor terkait untuk pengembangan wilayah-wilayah tersebut belum optimal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 beserta lampirannya, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang tersebut, mengamanatkan prioritas dan keberpihakan Pemerintah untuk pembangunan daerah tertinggal.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tidak mengatur secara tegas ketentuan mengenai pembangunan daerah tertinggal, oleh karena itu berbagai ketentuan dalam Undang-Undang tersebut belum dapat dilaksanakan disebabkan munculnya berbagai kendala. Guna mengatasi hal tersebut serta untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal. Meskipun pembentukan peraturan pemerintah tersebut tidak didelegasikan secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, namun dimungkinkan berdasarkan ketentuan
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya, sepanjang diperlukan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum yang diperlukan bagi Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, Bupati, serta pelaku usaha dalam penyelenggaraan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 dan berbagai undang-undang lain yang terkait mengenai pembangunan daerah tertinggal. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi: kriteria dan penetapan daerah tertinggal, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:
- Sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal ditugaskan kepada Menteri , menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati dengan tetap memerhatikan tugas dan fungsi masing-masing tingkat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
- Penetapan kriteria ketertinggalan yang diperlukan sebagai acuan untuk menetapkan prioritas pembangunan daerah tertinggal.
- Perencanaan pembangunan daerah tertinggal ditetapkan secara berjenjang oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan memerhatikan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Pendanaan pembangunan daerah tertinggal tidak semata-mata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan juga berasal dari dana investasi masyarakat dan pelaku usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
