Pasal 35
Ayat (1) Masyarakat dan pelaku usaha perlu dilibatkan dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal sehingga dana yang dibutuhkan tidak semata-mata diharapkan dari alokasi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi juga berasal dari pembiayaan oleh swasta atau swadaya masyarakat. Ayat (2) Contoh program kemitraan antara lain adalah Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari Badan Usaha Milik Pemerintah dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari Badan Usaha Milik Swasta, serta program kemitraan dan bantuan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pemberian insentif” bagi pelaku usaha adalah antara lain pemberian kemudahan dalam perizinan, permodalan, serta kerja sama kemitraan.
Pemberian . . .
Pemberian insentif diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Penanaman Modal, sehingga pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di daerah tertinggal mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut.
