PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 14
(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi
dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2) Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT.
(3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi.
(4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.
