PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 13
(1) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD
Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur.
