PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 11
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja kementerian/lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT.
(2) Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 12 . . .
