PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 10
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a disusun dengan berpedoman pada
RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan Presiden.
(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.
