PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 48
BAB 8 — ### PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN LAHAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang- undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
