PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 47
BAB 8 — ### PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN LAHAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk pertambangan.
