PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 45
BAB 7 — ### REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR
(1) Bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 untuk pemegang IPR.
(2) Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang
sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
