PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 44
BAB 7 — ### REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR
(1) Pemerintah kabupaten/kota sebelum menerbitkan IPR pada wilayah pertambangan rakyat, wajib
menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
