PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 42
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan program dan rencana biaya pascatambang.
