PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 41
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
