PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 3
BAB 2 — ### PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi
Produksi wajib memenuhi prinsip:
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
konservasi mineral dan batubara.
