PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 2
BAB 2 — ### PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan
pascatambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan
eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu
pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
penambangan terbuka; dan
penambangan bawah tanah.
