Pasal 17
BAB 4 — ### PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN RENCANA PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana
pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Perubahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas
perubahan rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana pascatambang.
(4) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.
