Pasal 16
BAB 4 — ### PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN RENCANA PASCATAMBANG
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas
rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 10, dan Pasal 11, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana
pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
