PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 11
BAB 3 — ### TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.
