Pasal 10
BAB 3 — ### TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;
rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;
program pascatambang, meliputi:
reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
pemeliharaan hasil reklamasi;
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
pemantauan.
organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
kriteria keberhasilan pascatambang; dan
rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
