PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Repubrik Indonesia melakukan penambahan perusahaan penyertaan modal ke dalam modar saham- Perseroan (persero) pr garata Indonesia r".r* sebagai perusahaan perse.oan statusnya (persero) ditetapkan __ berdasarkan peraturan pemerintah Nomor sZ rahun 2oo2 tentang Penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modar saham pr Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr pindad, pr Dahana, pr Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma gis;a i"ir.,'tffllaustri Kereta Api, PT Industri Terekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan pembubaran perusahaan persero.. (persero) pr Bahana Pakarya Industri Strategis
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam plsai 1 sebesar Rp1 1g.TL2.sg4.ggo,oo
(seratus sembilan belas miliar tujurrratus dua beras juta tiga ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ay-at (1) berasal aari [.n!.fit.r, Barang Milik Negara pada I{ementerian p.ri"-ar"J.i., yang gengadaannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran""zoto d;;;;; rincian sebagaimana tercantum d{ary r,"*pl?"" yang merupakan bagian tidak terpisahkan peraturan a"'ri Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan pemerintah ini murai berraku pada tanggardiundangkan.
Agar
trRES IDEI.I REPiIELIK II.IDOI.IESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan ndang-undangan,
lvanna Djaman
PRES lDEl\t
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia serta untuk mendukung program revitalisasi industri gula, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang yang Milik Negara pada Kementerian Perindustrian pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 31 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20LS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6, perlu
. . .
PRES I DEN
REPLJBLI}( INDOI'IESIA
Mengingat 1' Pasal s (2) uldang-undang Dasar Negara Republik Indonesia"v3t.Tahun l94S; 2' undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha Milik^Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor TO, Tambaf,an t LLU".., Negara Republik Indonesia Nomor a29T); 3' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaha_raan Negara g,emuaran--w.-g".u Repubrik Indonesia Tahun zo-o+ Nomor 5, Tambairan Lembaran --- Negara Republik Indonesia Nomor +SSSj; 4' Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
Nomor sr6z) sebagaimana telah-diubah^d".rg., Undang_ Undang Nomor 12 Tahun 20L6 tentang peruuahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun zots"t.rrtang Anggaran Pendapatan Beranja Negara Tahun Anggaran 2016 -dan (Lembaran Negara nepuutit< Indonesia ranrrrl-di; Nffi; 746, Tambahan Lembaran Negara Repuutit< Indonesia Nomor SSOT);dan Belanja Negara Tahun A.rgg.r", 2016 (Lembaran Negara Repu-btik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara nepJru Indonesia
- Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 20os tentang Tata cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada perseroan Badan Usaha Mrlk Negara dan Terbatas (Lembaran Negara Republii. Irrdorr.sia Tahun 2005 Nomor Lt6, Tambahan Lembaran Negara n.p"ur,. Indonesia Nomor aSsS);
