PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 4
Maksud dan tujuan utama Perusahaan Perseroan (Persero) hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang pertanggungan ulang (reasuransi) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
