PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.
