PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 9
Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Menteri Teknis.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Menteri Teknis.