Pasal 76
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
www.djpp.depkumham.go.id
39 2012, No.176
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah
dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
