PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 48
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang
dijabat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, 4 (empat) orang anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang anggota yang menangani kenavigasian dibawah Menteri Teknis, 1 (satu) orang anggota dibawah Menteri, dan 1 (satu) orang anggota di bawah Menteri Keuangan serta 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang penerbangan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
