PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 40
(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai pembagian tugas
dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Paragraf 3 Rapat Direksi
