Pasal 27
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perum, Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 16
anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan
pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi
yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
