PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 24
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota
Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
