PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 12
