PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan, tarif biaya kuliah, tarif biaya praktikum, tarif biaya ujian semester, tarif biaya peningkatan sarana dan prasarana, dan tarif biaya wisuda mahasiswa. (2) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berprestasi, dikenakan tarif biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan Rp 0,00 (nol rupiah). (3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
