PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI...
Pasal 4
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
