PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 5 — HAK PESERTA
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda atau Anak. (2) Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda dibayarkan seumur hidup. (3) Dalam hal tidak ada Janda/Duda yang sah, atau Janda/Duda meninggal dunia, atau Janda/Duda kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Anak. (4) Manfaat Pensiun kepada Anak wajib dibayarkan sampai Anak tersebut mencapai usia sekurang-kurangnya 21 (duapuluh satu) tahun.
