Pasal 18
BAB 4 — IURAN DANA PENSIUN
(1) Pemberi Kerja dapat membayar iuran kepada Dana Pensiun untuk dan atas nama karyawan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja membayar iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pemberi Kerja wajib menyatakan secara
tertulis kewajibannya untuk membayar scluruh iuran secara tunai. (3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. besarnya iuran;
b. saat jatuh tempo iuran. (4) Perubahan pemyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang menyebabkan penurunan besamya iuran tidak dapat berlaku surut. (5) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan kepada Menteri serta diumumkan kepada karyawan, yang berhak.
