PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menetapkan jenis produk untuk pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2) Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan variabel:
- arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
- kemampuan Industri Pertahanan;
- kebutuhan Alpalhankam;
- kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
- kemampuan sumber daya manusia;
- ketersediaan sarana dan prasarana;
- pengembangan pemasaran; dan/atau
- dampak terhadap perekonomian nasional.
Bagian ...
Bagian Ketiga Penentuan Komponen
Paragraf 1 Imbal Dagang
